Selasa, 09 Februari 2010

KESALAHAN PROSEDUR PEMBERIAN KARTU KREDIT

Ada beberapa kesalahan prosedur dari pemberian kartu kredit antara lain :
1. Ditawarkan di plaza plaza, dengan mengunakan jasa SPG, yang siap merayu pengunjung plaza/mall. Hal demikian seharusnya tidak dilakukan bagi pruduk perbankan, untuk permohonan kredit harus datang langsung ke kantor bank. (pasal 18, peraturan BI)

2. Nasabah tidak pernah dibekali aturan yang jelas, dan segala konsekwensinya pada saat pengajuan permohonan kredit, tapi pada saat permohonan di kabulkan nasabah baru mendapat berbagai aturan dan konsekwensinya dalam amplop tertutup yang dikirim beserta fisik kartu kreditnya. Suatu perjanjian dengan segala kewajiban dan konsekwensinya harus dibicarakan sebelum ada persetujuan dari para pihak.

3. Perhitungan bunga dihitung bukan dari hutang pokok tapi setelah ditambahkan berbagai kewajiban yang harus dibayarkannya, dengan demikian segala kewajiban tersebut, annual payment (iuran anggota Rp 150 rb untuk silver yang dibayarkan tiga kali tiap bulan Januari, Pebruari, Maret), biaya transaksi, denda, meterai, dll, terkena bunga juga, hal ini berdampak pada total tagihan yang harus dibayar semakin besar, dan bila membayar secara minimum payment yang 10 persen dari total tagihan maka hutang pokok yang terbayar sedikit sekali.

4. Kerahasiaan nasabah tidak dijamin dengan sepenuhnya, karena seringkali seseorang yang baru mendapat persetujuan permohonannya kartu kreditnya dari salah satu Bank, maka beberapa bank yang lain akan menghubunginya dengan data nasabah yang lengkap, menawarkan kartu kredit produknya (pasal 23 ayat 1,2, dan 4. Peraturan BI)

5. Bila terjadi kemacetan pembayaran maka tagihan tersebut tanpa persetujuan pemegang kartu dilimpahkan kepada pihak ketiga, hal ini semestinya harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang kartu (pasal 23, ayat 4)

6. Tidak dijalankannya kaidah kehati-hatian dalam analisa permohonan mendapatkan kartu kredit, hanya melalui telephon (kantor maupun rumah walaupun saluran telephon harus tetap/telkom bukan mobile) dan referensi saudara yang tidak serumah, tapi beberapa bank mulai mendatangi alamat yang dimaksud untuk memastikannya.

KARTU SETAN

Di Indonesia hampir semua lembaga keuangan baik bank maupun non bank (terutama leasing) berlomba menerbitkan kartu kredit karena melihat peluang dan hasilnya yang cukup mengiurkan, dengan sokongan dana dari lembaga asing yang bernama Visa dan Master (lembaga ini sebenarnya satu), lembaga keuangan disini bertindak sebagai agen dengan keuntungan selisih bunga, dari Visa sebesar 1,25 persen dijual 2 sampai 4 persen. Dengan tingkat suku bunga yang demikian inilah maka kartu kredit di Indonesia merupakan yang tertinggi tingkat suku bunganya di dunia bahkan di seantero jagad raya dan dengan seabrek peraturan yang tidak diinformasikan sebelumnya mengakibatkan konsekwensi yang tidak mudah untuk lepas dari jeratan hutang kartu kredit, karena bagi penerbit kartu kredit seorang Card Holder (CH) atau pemegang kartu adalah SAPI PERAHAN yang tidak akan dilepas, kalau bisa seumur hidup, bahkan sudah meninggalpun diusahakan masih bisa menghasilkan pemasukan bagi penerbit kartu.
Dengan kemudahan syarat untuk mendapatkannya, cukup fotocopy KTP, slip gaji, nomor telpon yang bisa dihubungi(telpon rumah) nomor HP, dan referensi saudara yang tidak serumah, dengan hanya survey by phone oleh penerbit kartu (card centre), bila semua cocok maka permohonan itu pasti langsung disetujui, apalagi bila pemohon sudah memegang kartu kredit salah satu bank yang masih aktif, pastilah permohonan itu segera disetujui tanpa survey. Dengan kondisi demikian bila pemegang kartu tidak bisa mengatur pengeluaran, cepat atau lambat, koleksi kartunya akan bertambah banyak (dalam banyak kasus seorang bisa memiliki lima bahkan dua puluh kartu kredit, padahal peraturan BI seorang maximal pegang dua kartu kredit).
Bila demikian yang terjadi maka hanya bingung dan stress yang didapat karena setiap jatuh tempo dia akan mengambil dana dari kartu yang lain, demikian seterusnya gali lubang tutup lubang sesuai berapa orang tersebut memegang kartunya, mengapa bisa demikian sebuah ilustrasi saya gambarkan sebagai berikut :
Si A untuk pertama kalinya dipercaya memegang sebuah kartu kredit dengan limit 2 jt, kemudian dibelanjakan pada saat jatuh tempo dia membayar dengan cara Minimum Payment 10 persen dari total tagihan, bila dengan cara ini si A membayar tagihannya maka setelah 10 bulan akan timbul keluhan kok gak lunas hutang saya? Bahkan berkurangnya sedikit sekali.
Cara pembayaran seperti inilah yang diharapkan oleh card centre (penerbit Kartu) karena akan memberikan hasil yang begitu besar baginya, dengan terpotongnya anggaran pendapatannya sebesar 10 persen tiap bulan dari total tagihan kartu kredit dan tanpa diketahui kapan lunasnya, dan dengan tawaran kemudahan mendapatkan kartu kredit lagi hanya dengan referensi kartu yang sudah dia punya, peluang ini sedikit banyak dia ambil untuk menutupi kartu pertama atau berbagai alasan lainnya, bila hal ini terjadi, untuk mendapatkan kartu lainnya akan semakin mudah selama pembayaran kartu yang sudah dimilikinya lancar, perilaku seperti inilah yang banyak menghinggapi para pemegang kartu kredit yang pada akhirnya membuatnya strees dan binggung pada saat jatuh tempo, lebih fatal lagi bila kartu tersebut tak terbayar, teror telephon dari desk collector, didatangi debt collector, dan bila hal ini dibiarkan, semakin lama akan semakin berat, ancaman debt collector dan beban pembayaranpun akan semakin membengkak karena beban bunga yang tak terbayar akan berbunga di bulan berikutnya.
Lebih tragis lagi pemegang kartu biasanya tidak memperhatikan proses perhitungan tagihan yang sampai menghasilkan angka Total Tagihan, sebab yang demikian itulah banyak pihak yang menyebut kartu kredit dengan KARTU SETAN karena tidak diketahui kapan lunas, bagaimana cara melunasi, dan menghentikannya.

SEKILAS TENTANG KARTU KREDIT

SEKILAS TENTANG KARTU KREDIT

Sebagaimana kita ketahui bersama dewasa ini kartu kredit telah beredar luas di masyarakat kita, walaupun masih beredar dikalangan masyarakat tertentu, terutama yang berpenghasilan tetap, dengan identitas yang jelas, dan dapat menunjukkan kebenaran data yang disampaikannya di formulir pengajuan kartu kredit. Demikian mudahnya orang mendapatkan kartu kredit, dan demikian gencarnya pihak bank menawarkannya di mall-mall dengan menyebar SPG yang siap merayu pengunjung mall agar bersedia menjadi nasabah kartu kredit.

Apakah kartu kredit itu? Kartu kredit adalah alat pembayaran yang paling mutakhir dewasa ini, dengan kartu kredit orang tidak perlu membawa dana tunai banyak yang hanya membuat tebal dompet saja, beresiko tinggi dan tidak praktis. Mengatasi hal ini Solomon Brothers melihat ada peluang diciptakannya alat pembayaran baru yang mempunyai penjamin dana, sesuai perkembangan jaman alat tersebut kini berbentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu, kandungan dana/limit dan pihak penjaminnya. Dengan tampilan yang mewah dan indah rupanya dapat menaikkan gengsi pemegangnya, hal inilah yang oleh sebagian kalangan dianggap cukup mewakili statusnya. Inilah yang menyebabkan demikian mudahnya SPG merayu calon pemegang kartu kredit, apalagi dengan janji bonus yang mengiurkan bagi pemegang kartu kredit yang sering mengunakan untuk pembayaran/bertransaksi dalam periode tertentu.

Bisnis Kartu Kredit merupakan ladang yang sangat menguntungkan, betapa tidak dari Kartu kredit beredar yang berjumlah sekitar 11,3 juta (Republika online, 13 April 2009) taruhlah semuanya kartu silver (iuran tahunnannya terkecil) dengan iuran tahunan Rp 150.000 per tahun yang dibayar tiap bulan Januari, Pebruari, Maret (Rp 50.000/bln) sudah terkumpul 1,6 triliun lebih, dengan nilai transaksi Rp 10,6 triliun lebih, namun angka NPLnya mencapai 10,92 persen.


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Urban Designs