Selasa, 16 Maret 2010

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Bila anda merasa mampu dan punya sedikit percaya diri, berikut
ada beberapa trik kunci untuk menghadapi collector :

a. Hadapilah (bila ditagih) dengan percaya diri dan santai,
pada dasarnya collector juga manusia yang
punya hati dan perasaan dalam menjalankan pekerjaannya,
tugas pokoknya hanyalah mengumpulkan informasi tentang
kepastian keberadaan debitur/nasabah.

b. Dari kantornya seorang debt collector hanya dibekali
SURAT TUGAS yang mana tidak berkekuatan hukum untuk menarik
dana dari debitur, tetapi hanya mengingatkan, adapun yang
mempunyai kekuatan hukum untuk menarik dana adalah SURAT KUASA,
sebagaimana halnya kalau kita menarik dana di bank dari rekening
atas nama orang lain.

c. Hadapilah collector tersebut dengan berperan sebagai orang lain,
jangan mengiyakan bila ditanya nama seperti yang tetulis di ocal/surat
tagihan, walaupun itu nama anda sendiri, bilang saja anda saudaranya
sedang yang bersangkutan sedang diluar kota (sebutkan kota yang jauh
jaraknya dari posisi anda) atau luar pulau. Kondisi inilah yang akan
dilaporkan oleh collector tersebut ke kantornya hal ini akan berlangsung
beberapa bulan dengan orang yang berbeda tiap bulannya, dan jawablah
sama seperti yang diatas.


d. Demikian juga bila dihubungi melalui telp oleh kantor collection,
katakan hal yang sama.

e. Bila ditanya no hp yang bisa dihubungi, jawab saja kalo selama
ini keluarga juga kesulitan menghubunginya, karena no hp yang
biasa dipakai dia CDMA dan tidak bisa dihubungi.


f. Bila minta KTP untuk memastikan identitas anda jangan diberikan
karena yang berhak minta KTP adalah polisi atau satpol PP

g. Bila terpaksa terimalah dia diteras atau ruang tamu, jangan takut
karena pagar adalah batas wilayah hukum pemilik rumah, dan bila
terjadi kekerasan secepatnya laporkan ke polisi dengan bukti tindak
kekerasannya tentunya.


h. Tulislah nomer polisi kendaraan debt collector tersebut, sebagai
tindakan preventif bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,
karena kita sendiri bila menanyakan namanya pasti diberi nama palsu.

i. Jangan pernah bersedia isi rumah anda disita olehnya karena penyitaan
itu harus disertai surat keputusan dari pengadilan.


j. Jangan panic kalau mendapat ancaman akan mempidanakan anda, karena
bisnis kartu kredit tidak ada dasar hukumnya dinegara kita.

k. Jangan menjanjikan Pembayaran kalau anda tidak yakin dengan kondisi
keuangan anda, pada tanggal dan hari yang anda janjikan.

Itulah beberapa trik menghadapi collector, tentunya ini akan berkembang sesuai dengan kondisi permasalahan yang anda hadapi

Pelunasan Mengunakan Jasa Pengacara

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

a. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan
Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah
berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.

b. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan
yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau
Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga,
badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

Tetapi faktanya Penerbit Kartu Kredit tidak memperkenankan Nasabah menggunakan Pengacara dan atau Advokat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sampai dimana penyelesaiannya, butuh berapa lama dan bagaimana bentuk penyelesaiannya. Pada dasarnya pengacara hanyalah sebagai mediator yang menjembatani antara kepentingan nasabah/klient dengan pihak Bank/penerbit kartu, dan sebagai tameng HUKUM tempat nasabah berlindung dari kekuatan penerbit kartu, bentuk penyelesaiannya harus jelas yaitu dengan dikeluarkannya SKL ( Surat Keterangan Lunas) dari penerbit kartu, dengan posisinya sebagai mediator maka jangka waktu yang diperlukan tidak bisa ditentukan karena titik temu antara kedua pihak ini tergantung itikad dan kemampuan nasabah sendiri.

Tidak semua Pengacara mempunyai divisi khusus penanganan kartu kredit, carilah pengacara yang memang mempunyai divisi ini, karena divisi inilah yang melakukan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan anda, baik dengan somasi, penanganan collector, mediasi secara langsung ke card centre.

Setelah anda menanda tangani SURAT KUASA sebagai bukti bahwa permasalahan kartu kredit anda dikuasakan kepada pengacara tersebut, maka segeralah pindahkan alamat tagihan kartu kredit atas nama anda ke alamat kantor pengacara tersebut, hal ini untuk menghindarkan anda dari kejaran collector dan memudahkan penangganan permasalahan kartu kredit anda, bagaimanapun collector adalah sumber informasi bagi penerbit kartu tentang kondisi dan keberadaan dari pemegang kartu.

Proses penyelesaian ini memang memakan waktu, tenaga, dan yang terpenting mental anda dan keluarga haruslah siap, karena segala sesuatunya belum tentu sama seperti skenario yang diinginkan baik diskon/potongan bila dilakukan pembayaran secara tunai atau penjadwalan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh penerbit kartu, bila hal ini sudah terjadi dan kesepakatan ini sudah ditanda tangani oleh para pihak (nasabah dan penerbit kartu) maka selesai pula tugas pengacara dalam melakukan mediasi permasalahan anda dengan penerbit kartu.

TIPS MENGATASINYA SAMPAI LUNAS DAN TUNTAS

Untuk melunasi kartu kredit ada 2 macam jenis pelunasan :
1. Pelunasan untuk digunakan lagi.
2. Pelunasan untuk tidak digunakan lagi/putus hubungan.
a. Dengan mengunakan jasa Pengacara.
b. Ditangani sendiri.
c. Dibayar sesuai total tagihan.
d. Bila pemegang kartu meninggal dunia.
e. Bila anda tidak mampu melunasinya.
1. Pelunasan untuk digunakan lagi
Bila anda masih mempunyai kepentingan dengan keberadaan kartu kredit di tangan anda maka setelah melakukan transaksi, bayarlah sebelum jatuh tempo (30 hr) dengan membayar sejumlah transaksi yang anda lakukan ditambah biaya transaksi +/- 4 persen (tiap penerbit tidak sama menarik besaran prosentase biaya transaksi), tanpa bunga. Dengan demikian limit dana dalam kartu kredit akan kembali penuh dan siap digunakan lagi.


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Urban Designs