Selasa, 16 Maret 2010

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Bila anda merasa mampu dan punya sedikit percaya diri, berikut
ada beberapa trik kunci untuk menghadapi collector :

a. Hadapilah (bila ditagih) dengan percaya diri dan santai,
pada dasarnya collector juga manusia yang
punya hati dan perasaan dalam menjalankan pekerjaannya,
tugas pokoknya hanyalah mengumpulkan informasi tentang
kepastian keberadaan debitur/nasabah.

b. Dari kantornya seorang debt collector hanya dibekali
SURAT TUGAS yang mana tidak berkekuatan hukum untuk menarik
dana dari debitur, tetapi hanya mengingatkan, adapun yang
mempunyai kekuatan hukum untuk menarik dana adalah SURAT KUASA,
sebagaimana halnya kalau kita menarik dana di bank dari rekening
atas nama orang lain.

c. Hadapilah collector tersebut dengan berperan sebagai orang lain,
jangan mengiyakan bila ditanya nama seperti yang tetulis di ocal/surat
tagihan, walaupun itu nama anda sendiri, bilang saja anda saudaranya
sedang yang bersangkutan sedang diluar kota (sebutkan kota yang jauh
jaraknya dari posisi anda) atau luar pulau. Kondisi inilah yang akan
dilaporkan oleh collector tersebut ke kantornya hal ini akan berlangsung
beberapa bulan dengan orang yang berbeda tiap bulannya, dan jawablah
sama seperti yang diatas.


d. Demikian juga bila dihubungi melalui telp oleh kantor collection,
katakan hal yang sama.

e. Bila ditanya no hp yang bisa dihubungi, jawab saja kalo selama
ini keluarga juga kesulitan menghubunginya, karena no hp yang
biasa dipakai dia CDMA dan tidak bisa dihubungi.


f. Bila minta KTP untuk memastikan identitas anda jangan diberikan
karena yang berhak minta KTP adalah polisi atau satpol PP

g. Bila terpaksa terimalah dia diteras atau ruang tamu, jangan takut
karena pagar adalah batas wilayah hukum pemilik rumah, dan bila
terjadi kekerasan secepatnya laporkan ke polisi dengan bukti tindak
kekerasannya tentunya.


h. Tulislah nomer polisi kendaraan debt collector tersebut, sebagai
tindakan preventif bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,
karena kita sendiri bila menanyakan namanya pasti diberi nama palsu.

i. Jangan pernah bersedia isi rumah anda disita olehnya karena penyitaan
itu harus disertai surat keputusan dari pengadilan.


j. Jangan panic kalau mendapat ancaman akan mempidanakan anda, karena
bisnis kartu kredit tidak ada dasar hukumnya dinegara kita.

k. Jangan menjanjikan Pembayaran kalau anda tidak yakin dengan kondisi
keuangan anda, pada tanggal dan hari yang anda janjikan.

Itulah beberapa trik menghadapi collector, tentunya ini akan berkembang sesuai dengan kondisi permasalahan yang anda hadapi

Pelunasan Mengunakan Jasa Pengacara

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

a. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan
Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah
berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.

b. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan
yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau
Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga,
badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

Tetapi faktanya Penerbit Kartu Kredit tidak memperkenankan Nasabah menggunakan Pengacara dan atau Advokat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sampai dimana penyelesaiannya, butuh berapa lama dan bagaimana bentuk penyelesaiannya. Pada dasarnya pengacara hanyalah sebagai mediator yang menjembatani antara kepentingan nasabah/klient dengan pihak Bank/penerbit kartu, dan sebagai tameng HUKUM tempat nasabah berlindung dari kekuatan penerbit kartu, bentuk penyelesaiannya harus jelas yaitu dengan dikeluarkannya SKL ( Surat Keterangan Lunas) dari penerbit kartu, dengan posisinya sebagai mediator maka jangka waktu yang diperlukan tidak bisa ditentukan karena titik temu antara kedua pihak ini tergantung itikad dan kemampuan nasabah sendiri.

Tidak semua Pengacara mempunyai divisi khusus penanganan kartu kredit, carilah pengacara yang memang mempunyai divisi ini, karena divisi inilah yang melakukan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan anda, baik dengan somasi, penanganan collector, mediasi secara langsung ke card centre.

Setelah anda menanda tangani SURAT KUASA sebagai bukti bahwa permasalahan kartu kredit anda dikuasakan kepada pengacara tersebut, maka segeralah pindahkan alamat tagihan kartu kredit atas nama anda ke alamat kantor pengacara tersebut, hal ini untuk menghindarkan anda dari kejaran collector dan memudahkan penangganan permasalahan kartu kredit anda, bagaimanapun collector adalah sumber informasi bagi penerbit kartu tentang kondisi dan keberadaan dari pemegang kartu.

Proses penyelesaian ini memang memakan waktu, tenaga, dan yang terpenting mental anda dan keluarga haruslah siap, karena segala sesuatunya belum tentu sama seperti skenario yang diinginkan baik diskon/potongan bila dilakukan pembayaran secara tunai atau penjadwalan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh penerbit kartu, bila hal ini sudah terjadi dan kesepakatan ini sudah ditanda tangani oleh para pihak (nasabah dan penerbit kartu) maka selesai pula tugas pengacara dalam melakukan mediasi permasalahan anda dengan penerbit kartu.

TIPS MENGATASINYA SAMPAI LUNAS DAN TUNTAS

Untuk melunasi kartu kredit ada 2 macam jenis pelunasan :
1. Pelunasan untuk digunakan lagi.
2. Pelunasan untuk tidak digunakan lagi/putus hubungan.
a. Dengan mengunakan jasa Pengacara.
b. Ditangani sendiri.
c. Dibayar sesuai total tagihan.
d. Bila pemegang kartu meninggal dunia.
e. Bila anda tidak mampu melunasinya.
1. Pelunasan untuk digunakan lagi
Bila anda masih mempunyai kepentingan dengan keberadaan kartu kredit di tangan anda maka setelah melakukan transaksi, bayarlah sebelum jatuh tempo (30 hr) dengan membayar sejumlah transaksi yang anda lakukan ditambah biaya transaksi +/- 4 persen (tiap penerbit tidak sama menarik besaran prosentase biaya transaksi), tanpa bunga. Dengan demikian limit dana dalam kartu kredit akan kembali penuh dan siap digunakan lagi.

Selasa, 09 Februari 2010

KESALAHAN PROSEDUR PEMBERIAN KARTU KREDIT

Ada beberapa kesalahan prosedur dari pemberian kartu kredit antara lain :
1. Ditawarkan di plaza plaza, dengan mengunakan jasa SPG, yang siap merayu pengunjung plaza/mall. Hal demikian seharusnya tidak dilakukan bagi pruduk perbankan, untuk permohonan kredit harus datang langsung ke kantor bank. (pasal 18, peraturan BI)

2. Nasabah tidak pernah dibekali aturan yang jelas, dan segala konsekwensinya pada saat pengajuan permohonan kredit, tapi pada saat permohonan di kabulkan nasabah baru mendapat berbagai aturan dan konsekwensinya dalam amplop tertutup yang dikirim beserta fisik kartu kreditnya. Suatu perjanjian dengan segala kewajiban dan konsekwensinya harus dibicarakan sebelum ada persetujuan dari para pihak.

3. Perhitungan bunga dihitung bukan dari hutang pokok tapi setelah ditambahkan berbagai kewajiban yang harus dibayarkannya, dengan demikian segala kewajiban tersebut, annual payment (iuran anggota Rp 150 rb untuk silver yang dibayarkan tiga kali tiap bulan Januari, Pebruari, Maret), biaya transaksi, denda, meterai, dll, terkena bunga juga, hal ini berdampak pada total tagihan yang harus dibayar semakin besar, dan bila membayar secara minimum payment yang 10 persen dari total tagihan maka hutang pokok yang terbayar sedikit sekali.

4. Kerahasiaan nasabah tidak dijamin dengan sepenuhnya, karena seringkali seseorang yang baru mendapat persetujuan permohonannya kartu kreditnya dari salah satu Bank, maka beberapa bank yang lain akan menghubunginya dengan data nasabah yang lengkap, menawarkan kartu kredit produknya (pasal 23 ayat 1,2, dan 4. Peraturan BI)

5. Bila terjadi kemacetan pembayaran maka tagihan tersebut tanpa persetujuan pemegang kartu dilimpahkan kepada pihak ketiga, hal ini semestinya harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang kartu (pasal 23, ayat 4)

6. Tidak dijalankannya kaidah kehati-hatian dalam analisa permohonan mendapatkan kartu kredit, hanya melalui telephon (kantor maupun rumah walaupun saluran telephon harus tetap/telkom bukan mobile) dan referensi saudara yang tidak serumah, tapi beberapa bank mulai mendatangi alamat yang dimaksud untuk memastikannya.

KARTU SETAN

Di Indonesia hampir semua lembaga keuangan baik bank maupun non bank (terutama leasing) berlomba menerbitkan kartu kredit karena melihat peluang dan hasilnya yang cukup mengiurkan, dengan sokongan dana dari lembaga asing yang bernama Visa dan Master (lembaga ini sebenarnya satu), lembaga keuangan disini bertindak sebagai agen dengan keuntungan selisih bunga, dari Visa sebesar 1,25 persen dijual 2 sampai 4 persen. Dengan tingkat suku bunga yang demikian inilah maka kartu kredit di Indonesia merupakan yang tertinggi tingkat suku bunganya di dunia bahkan di seantero jagad raya dan dengan seabrek peraturan yang tidak diinformasikan sebelumnya mengakibatkan konsekwensi yang tidak mudah untuk lepas dari jeratan hutang kartu kredit, karena bagi penerbit kartu kredit seorang Card Holder (CH) atau pemegang kartu adalah SAPI PERAHAN yang tidak akan dilepas, kalau bisa seumur hidup, bahkan sudah meninggalpun diusahakan masih bisa menghasilkan pemasukan bagi penerbit kartu.
Dengan kemudahan syarat untuk mendapatkannya, cukup fotocopy KTP, slip gaji, nomor telpon yang bisa dihubungi(telpon rumah) nomor HP, dan referensi saudara yang tidak serumah, dengan hanya survey by phone oleh penerbit kartu (card centre), bila semua cocok maka permohonan itu pasti langsung disetujui, apalagi bila pemohon sudah memegang kartu kredit salah satu bank yang masih aktif, pastilah permohonan itu segera disetujui tanpa survey. Dengan kondisi demikian bila pemegang kartu tidak bisa mengatur pengeluaran, cepat atau lambat, koleksi kartunya akan bertambah banyak (dalam banyak kasus seorang bisa memiliki lima bahkan dua puluh kartu kredit, padahal peraturan BI seorang maximal pegang dua kartu kredit).
Bila demikian yang terjadi maka hanya bingung dan stress yang didapat karena setiap jatuh tempo dia akan mengambil dana dari kartu yang lain, demikian seterusnya gali lubang tutup lubang sesuai berapa orang tersebut memegang kartunya, mengapa bisa demikian sebuah ilustrasi saya gambarkan sebagai berikut :
Si A untuk pertama kalinya dipercaya memegang sebuah kartu kredit dengan limit 2 jt, kemudian dibelanjakan pada saat jatuh tempo dia membayar dengan cara Minimum Payment 10 persen dari total tagihan, bila dengan cara ini si A membayar tagihannya maka setelah 10 bulan akan timbul keluhan kok gak lunas hutang saya? Bahkan berkurangnya sedikit sekali.
Cara pembayaran seperti inilah yang diharapkan oleh card centre (penerbit Kartu) karena akan memberikan hasil yang begitu besar baginya, dengan terpotongnya anggaran pendapatannya sebesar 10 persen tiap bulan dari total tagihan kartu kredit dan tanpa diketahui kapan lunasnya, dan dengan tawaran kemudahan mendapatkan kartu kredit lagi hanya dengan referensi kartu yang sudah dia punya, peluang ini sedikit banyak dia ambil untuk menutupi kartu pertama atau berbagai alasan lainnya, bila hal ini terjadi, untuk mendapatkan kartu lainnya akan semakin mudah selama pembayaran kartu yang sudah dimilikinya lancar, perilaku seperti inilah yang banyak menghinggapi para pemegang kartu kredit yang pada akhirnya membuatnya strees dan binggung pada saat jatuh tempo, lebih fatal lagi bila kartu tersebut tak terbayar, teror telephon dari desk collector, didatangi debt collector, dan bila hal ini dibiarkan, semakin lama akan semakin berat, ancaman debt collector dan beban pembayaranpun akan semakin membengkak karena beban bunga yang tak terbayar akan berbunga di bulan berikutnya.
Lebih tragis lagi pemegang kartu biasanya tidak memperhatikan proses perhitungan tagihan yang sampai menghasilkan angka Total Tagihan, sebab yang demikian itulah banyak pihak yang menyebut kartu kredit dengan KARTU SETAN karena tidak diketahui kapan lunas, bagaimana cara melunasi, dan menghentikannya.

SEKILAS TENTANG KARTU KREDIT

SEKILAS TENTANG KARTU KREDIT

Sebagaimana kita ketahui bersama dewasa ini kartu kredit telah beredar luas di masyarakat kita, walaupun masih beredar dikalangan masyarakat tertentu, terutama yang berpenghasilan tetap, dengan identitas yang jelas, dan dapat menunjukkan kebenaran data yang disampaikannya di formulir pengajuan kartu kredit. Demikian mudahnya orang mendapatkan kartu kredit, dan demikian gencarnya pihak bank menawarkannya di mall-mall dengan menyebar SPG yang siap merayu pengunjung mall agar bersedia menjadi nasabah kartu kredit.

Apakah kartu kredit itu? Kartu kredit adalah alat pembayaran yang paling mutakhir dewasa ini, dengan kartu kredit orang tidak perlu membawa dana tunai banyak yang hanya membuat tebal dompet saja, beresiko tinggi dan tidak praktis. Mengatasi hal ini Solomon Brothers melihat ada peluang diciptakannya alat pembayaran baru yang mempunyai penjamin dana, sesuai perkembangan jaman alat tersebut kini berbentuk kartu dengan chip magnetic yang memuat data pemegang kartu, kandungan dana/limit dan pihak penjaminnya. Dengan tampilan yang mewah dan indah rupanya dapat menaikkan gengsi pemegangnya, hal inilah yang oleh sebagian kalangan dianggap cukup mewakili statusnya. Inilah yang menyebabkan demikian mudahnya SPG merayu calon pemegang kartu kredit, apalagi dengan janji bonus yang mengiurkan bagi pemegang kartu kredit yang sering mengunakan untuk pembayaran/bertransaksi dalam periode tertentu.

Bisnis Kartu Kredit merupakan ladang yang sangat menguntungkan, betapa tidak dari Kartu kredit beredar yang berjumlah sekitar 11,3 juta (Republika online, 13 April 2009) taruhlah semuanya kartu silver (iuran tahunnannya terkecil) dengan iuran tahunan Rp 150.000 per tahun yang dibayar tiap bulan Januari, Pebruari, Maret (Rp 50.000/bln) sudah terkumpul 1,6 triliun lebih, dengan nilai transaksi Rp 10,6 triliun lebih, namun angka NPLnya mencapai 10,92 persen.


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Urban Designs