Selasa, 16 Maret 2010

Pelunasan Mengunakan Jasa Pengacara

Bila menggunakan jasa pengacara, hal ini diatur dalam peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005, perihal Penyelesaian Pengaduan Nasabah, yang berisi Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis tentang penerimaan pengaduan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan, serta pemantauan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

a. Pengajuan pengaduan dapat dilakukan oleh Perwakilan
Nasabah yang bertindak untuk dan atas nama Nasabah
berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Nasabah.

b. Pengajuan pengaduan mencakup kewajiban menyelesaikan pengaduan
yang diajukan secara lisan dan atau tertulis oleh Nasabah dan atau
Perwakilan Nasabah, termasuk yang diajukan oleh suatu lembaga,
badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi Nasabah Bank tersebut.

Tetapi faktanya Penerbit Kartu Kredit tidak memperkenankan Nasabah menggunakan Pengacara dan atau Advokat.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sampai dimana penyelesaiannya, butuh berapa lama dan bagaimana bentuk penyelesaiannya. Pada dasarnya pengacara hanyalah sebagai mediator yang menjembatani antara kepentingan nasabah/klient dengan pihak Bank/penerbit kartu, dan sebagai tameng HUKUM tempat nasabah berlindung dari kekuatan penerbit kartu, bentuk penyelesaiannya harus jelas yaitu dengan dikeluarkannya SKL ( Surat Keterangan Lunas) dari penerbit kartu, dengan posisinya sebagai mediator maka jangka waktu yang diperlukan tidak bisa ditentukan karena titik temu antara kedua pihak ini tergantung itikad dan kemampuan nasabah sendiri.

Tidak semua Pengacara mempunyai divisi khusus penanganan kartu kredit, carilah pengacara yang memang mempunyai divisi ini, karena divisi inilah yang melakukan tindakan yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan anda, baik dengan somasi, penanganan collector, mediasi secara langsung ke card centre.

Setelah anda menanda tangani SURAT KUASA sebagai bukti bahwa permasalahan kartu kredit anda dikuasakan kepada pengacara tersebut, maka segeralah pindahkan alamat tagihan kartu kredit atas nama anda ke alamat kantor pengacara tersebut, hal ini untuk menghindarkan anda dari kejaran collector dan memudahkan penangganan permasalahan kartu kredit anda, bagaimanapun collector adalah sumber informasi bagi penerbit kartu tentang kondisi dan keberadaan dari pemegang kartu.

Proses penyelesaian ini memang memakan waktu, tenaga, dan yang terpenting mental anda dan keluarga haruslah siap, karena segala sesuatunya belum tentu sama seperti skenario yang diinginkan baik diskon/potongan bila dilakukan pembayaran secara tunai atau penjadwalan pembayaran dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh penerbit kartu, bila hal ini sudah terjadi dan kesepakatan ini sudah ditanda tangani oleh para pihak (nasabah dan penerbit kartu) maka selesai pula tugas pengacara dalam melakukan mediasi permasalahan anda dengan penerbit kartu.

0 komentar:


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Urban Designs