Selasa, 16 Maret 2010

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR

Bila anda merasa mampu dan punya sedikit percaya diri, berikut
ada beberapa trik kunci untuk menghadapi collector :

a. Hadapilah (bila ditagih) dengan percaya diri dan santai,
pada dasarnya collector juga manusia yang
punya hati dan perasaan dalam menjalankan pekerjaannya,
tugas pokoknya hanyalah mengumpulkan informasi tentang
kepastian keberadaan debitur/nasabah.

b. Dari kantornya seorang debt collector hanya dibekali
SURAT TUGAS yang mana tidak berkekuatan hukum untuk menarik
dana dari debitur, tetapi hanya mengingatkan, adapun yang
mempunyai kekuatan hukum untuk menarik dana adalah SURAT KUASA,
sebagaimana halnya kalau kita menarik dana di bank dari rekening
atas nama orang lain.

c. Hadapilah collector tersebut dengan berperan sebagai orang lain,
jangan mengiyakan bila ditanya nama seperti yang tetulis di ocal/surat
tagihan, walaupun itu nama anda sendiri, bilang saja anda saudaranya
sedang yang bersangkutan sedang diluar kota (sebutkan kota yang jauh
jaraknya dari posisi anda) atau luar pulau. Kondisi inilah yang akan
dilaporkan oleh collector tersebut ke kantornya hal ini akan berlangsung
beberapa bulan dengan orang yang berbeda tiap bulannya, dan jawablah
sama seperti yang diatas.


d. Demikian juga bila dihubungi melalui telp oleh kantor collection,
katakan hal yang sama.

e. Bila ditanya no hp yang bisa dihubungi, jawab saja kalo selama
ini keluarga juga kesulitan menghubunginya, karena no hp yang
biasa dipakai dia CDMA dan tidak bisa dihubungi.


f. Bila minta KTP untuk memastikan identitas anda jangan diberikan
karena yang berhak minta KTP adalah polisi atau satpol PP

g. Bila terpaksa terimalah dia diteras atau ruang tamu, jangan takut
karena pagar adalah batas wilayah hukum pemilik rumah, dan bila
terjadi kekerasan secepatnya laporkan ke polisi dengan bukti tindak
kekerasannya tentunya.


h. Tulislah nomer polisi kendaraan debt collector tersebut, sebagai
tindakan preventif bila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan,
karena kita sendiri bila menanyakan namanya pasti diberi nama palsu.

i. Jangan pernah bersedia isi rumah anda disita olehnya karena penyitaan
itu harus disertai surat keputusan dari pengadilan.


j. Jangan panic kalau mendapat ancaman akan mempidanakan anda, karena
bisnis kartu kredit tidak ada dasar hukumnya dinegara kita.

k. Jangan menjanjikan Pembayaran kalau anda tidak yakin dengan kondisi
keuangan anda, pada tanggal dan hari yang anda janjikan.

Itulah beberapa trik menghadapi collector, tentunya ini akan berkembang sesuai dengan kondisi permasalahan yang anda hadapi

0 komentar:


Blogger Templates by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Urban Designs